Zakat Fitrah 1445 H / 2024 M
Image

Zakat Fitrah 1445 H / 2024 M

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Keterangan

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.


Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.


Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

 

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan. Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :


“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).

 

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak sah.

 

“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :

  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
    Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

Zakat akan di salurkan kepada para mustahik di pelosok negeri.

Ayo tunaikan zakat fitrah dengan cara :

1. Klik Tunaikan Sekarang
2. Isi jumlah jiwa, pilih jenis beras dan isi nama Muzaki
3. Isi data diri dan pilih metode pembayaran
4. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

 

Kabar Terbaru

Donatur

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close