ImageTunaikan Zakat Penghasilan
Image

Tunaikan Zakat Penghasilan

Image
Bandung Raya
Rp 1.125.588 terkumpul dari Rp 500.000.000
2 Donasi sudah berakhir

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 mengemukakan, yang menjadi dalil sandaran ulama ditetapkannya zakat profesi ini adalah ayat Al-Qur'an yang bersifat umum dalam mensyariatkan zakat. Seperti surah Al Baqarah ayat 267 yang artinya Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. Dalam hadits dari Hakim bin Nizam, Rasulullah SAW bersabda,Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan. (HR Bukhari)
Berdasarkan sejumlah dalil tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, yang mana ditentukan bahwa zakat profesi adalah wajib dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Contoh perhitungan zakat penghasilan, Misal, harga emas hari ini seharga Rp 964.066 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667.

Pendapatan Z sebanyak Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 120.000.000 per tahun. Jadi, penghasilan Z sudah dikategorikan wajib zakat. Maka zakat profesi yang bisa dikeluarkan oleh Z sebesar Rp250.000 per bulan. Nilai ini diperoleh dari 2,5% x Rp 10.000.000.

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 16 2024

    Campaign is published

Asniar1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 650.170
Asniar1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 475.418
Bagikan melalui:
✕ Close